Minggu, 24 April 2011

Kriteria Kelulusan


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 BLORA

NOMOR : 422/300

Tentang

Kriteria KELulusAN SMK NEGERI 1 Blora

Tahun Pelajaran 2010 /2011

Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2010 / 2011.

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2010 / 2011.

2. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2010 / 2011.

3. Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 800/2178 tentang Peraturan Akademik Tahun Pelajaran 2010/2011.

Memperhatikan : Keputusan Rapat Dewan Guru SMK 1 Blora Tanggal 9 Juli 2010.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : Kriteria KELulusAN SMK NEGERI 1 Blora Tahun Pelajaran 2010 /2011.

Pasal 1

Kelulusan Ujian Nasioal

1. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata semua NA paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

2. NA diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dan 60 % untuk Nilai UN.

3. Nilai S/M diperoleh dari gabungan antara Nilai US/M dan Nilai rata-rata raport semester 3, 4, dan 5, dengan pembobotan 60% untuk Nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata raport semester 3, 4, dan 5.

4. Skala yang digunakan pada Nilai S/M, Nilai rata-rata raport dan nilai akhir (NA) adalah nol (0) sampai sepuluh (10).

5. Pembulatan nilai gabungan Nilai S/M dan nilai raport dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

6. Pembulatan Nilai Akhir (NA) dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

Pasal 2

Kelulusan Ujian Sekolah

1. Peserta Ujian dinyatakan lulus ujian Sekolah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

1) Memiliki nilai rata-rata 7,00 baik untuk ujian tulis maupun ujian praktik.

2) Siswa dari sekolah yang menggabung memiliki nilai rata-rata 6,00 baik untuk ujian tulis maupun ujian praktik.

3) Mencapai nilai minimal batas lulus 7,00 untuk setiap mata pelajaran.

4) Siswa dari sekolah yang menggabung mencapai nilai minimal batas lulus 6,00 untuk setiap mata pelajaran.

2. Penetuan kelulusan bagi peserta ujian dari sekolah yang menggabung dilakukan oleh SMK Negeri 1 Blora.

Pasal 3

Kelulusan dari SMK Negeri 1 Blora

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki raport semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).

2. Menyelesaikan kegiatan Praktek Kerja Industri.

3. Memperoleh nilai minimal baik; 7,50 (mencapai KKM) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

· Pendidikan Agama, PKn, Bhs. Indonesia, Seni Budaya, Bhs. Inggris, Penjaskes OR.

4. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

· Matematika, IPA, Fisika, Kimia, IPS, KKPI, Kewirausahaan, Kejuruan, dan Muatan Lokal.

5. Lulus Ujian Nasional.

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidkan diatas harus terpenuhi oleh peserta didik. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan.


Ditetapkan di : Blora

Tanggal : 18 Maret 2011

Kepala Sekolah

Drs. Pudji Suhardjo

NIP19581112 198503 1 021

Data Peserta Ujian 2010-2011


DAFTAR PESERTA UJIAN
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
SMK NEGERI 1 BLORA

NO NO.KODE PROGRAM STUDI ROMBEL JUMLAH L
P KETERANGAN
SISWA
1 1014 TEKNIK SURVEI DAN PEMETAAN TSP 35 28 7
2 1049 TEKNIK KONTRUKSI BATU DAN BETON TKBB 31 29 2
3 1076 TEKNIK KONTRUKSI KAYU TKK 36 36 0
4 1103 TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK TITL1 34 32 2
5
TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK TITL2 36 34 2
6 1174 TEKNIK AUDIO VIDEO TAV1 29 27 2
7
TEKNIK AUDIO VIDEO TAV2 34 32 2
8 1227 TEKNIK PENGELASAN TLAS1 35 35 0
9
TEKNIK PENGELASAN TLAS2 34 34 0
10 1254 TEKNIK PEMESINAN TPM1 31 31 0
11
TEKNIK PEMESINAN TPM2 36 34 2
12 1289 TEKNIK OTOMOTIF KENDARAAN RINGAN (TMO) TKR1 29 27 2
13
TEKNIK OTOMOTIF KENDARAAN RINGAN (TMO) TKR2 34 32 2
14
TEKNIK OTOMOTIF KENDARAAN RINGAN (TMO) TKR3 34 32 2
15 2089 MULTI MEDIA MM 34 12 22

JUMLAH
502 455 47
16 2063 TEKNIK KOMPUTER JARINGAN (TKJ) TKJ 4 2 2 Menginduk


(SMK MUJAHIDIN SAMBONG)




17 1254 TEKNIK PEMESINAN (SMK PGRI KUNDURAN) TPM 14 14 0 Menginduk
18 1289 TEKNIK OTOMOTIF KENDARAAN RINGAN (TMO) TKR 33 33 0 Menginduk


(SMK MUHAMMADIYAH KUNDURAN)




19 2063 TEKNIK KOMPUTER JARINGAN (TKJ) TKJ 24 13 11 Menginduk


(SMK MUHAMMADIYAH JATI DOPLANG)




20 2089 MULTI MEDIA MM 67 9 58 Menginduk


(SMK 1 CEPU)





JUMLAH
142 71 71

TOTAL
644 526 118