Pengertian Rencana Anggaran (Biaya)
Rencana Anggaran (Biaya) adalah merencanakan suatu
bangunan, baik dalam hal bentuk, fungsi, dan pelaksanaan maupun besarnya biaya yang diperlukan.
Merencakan bentuk dan fungsi suatu bangunan adalah suatu
kegiatan perencanaan yang menyangkut aspek arsitektur dan struktur.
Untuk menghasilkan kedua hal tersebut, perencanaan harus
diawali dengan analisa fungsi, yaitu kegiatan yang ada atau yang akan terjadi
pada bangunan itu. Hasil dari kegiatan ini adalah berupa Gambar Bestek.
Gambar
Bestek adalah gabungan beberapa gambar rencana yang terdiri dari :
- Gambar Arsitektur.
- Gambar Struktur.
- Gambar Penjelas/Detail.
Dari suatu bangunan yang akan dibangun (lihat skema).
Gambar Bestek disebut juga Gambar Pelaksanaan.
Merencana
suatu bangunan adalah merencana aspek-aspek yang berkaitan dengan
proses
mewujudkan fisik bangunan tersebut, baik berupa aturan pelaksanaan, segi teknis
konstruksi, maupun segi teknis administrasi. Hasil perencanaan ini
akan melahirkan apa yang disebut dengan Bestek atau Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS).
Rencana
Kerja dan Syarat-syarat, meliputi :
- Keterangan tentang Bangunan
- Keterangan tentang Pelaksanaan
Konstruksi Bangunan
- Keterangan tentang Tata
Usaha/Administrasi.
Karena banyaknya keterangan yang akan dimuat dalam
bestek, maka tidak jarang keterangan itu berupa buku yang tebal. Banyak
tidaknya atau tebal tipisnya bestek ini tergantung dari besar kecilnya bangunan
yang akan direncanakan.
GAMBAR
PERENCANAAN BANGUNAN
Merencanakan/membuat suatu bangunan membutuhkan beberapa
jenis gambar teknik, yang kesemuanya saling terkait dan saling melengkapi.
Gambar-gambar yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Gambar Sketsa
- Gambar Pra-Rencana
- Gambar Situasi
- Gambar Denah
- Gambar Potongan
- Gambar Tampak
- Gambar Struktur
- Gambar Penjelas/Detail
- Gambar Sketsa adalah
gambar hasil pemikiran pertama berdasarkan data dan
informasi yang diterima dalam perencanaan bangunan.
- Gambar Pra-Rencana
adalah gambar sketsa yang dilengkapi dengan beberapa gambar tampak dan
potongan yang dianggap penting.
- Gambar Situasi adalah
gambar teknik yang melukiskan posisi bangunan pada
daerah yang akan dibangun, lengkap dengan rencana halaman, pagar, jalan
masuk dan saluran air, garis sempadan. Skala yang digunakan 1:200 atai
1:500.
- Gambar Denah adalah gambar teknik yang
melukiskan tampak atas suatu bangunan setelah dipotong setinggi +/- 1
Meter dari muka lantai. Pada gambar ini dicantumkan daerah pemotongan
sebagai dasar pembuatan gambar potongan. Skala Gambar Denah 1:100.
- Gambar Potongan
adalah gambar teknik yang bertujuan memperlihatkan keadaan serta bentuk
konstruksi dari suatu bangunan sekaligus memperjelas ukurannya, mulai
lantai, dasar pondasi, posisi pintu/jendela, ketinggian balok, bubungan
dan atap. Gambar Potongan meliputi potongan melintang dan
membujur/memanjang. Skalanya 1:100.
- Gambar Tampak
adalah gambar teknik yang memperlihatkan bentuk suatu bangunan,
penggambarannya mengikuti sistem proyeksi. Gambar tampak terdiri dari
tampak muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Gambar ini tidak
perlu dilengkapi dengan ukuran akan tetapi dibuat semenarik mungkin.
Skalanya 1:100.
- Gambar Struktur
adalah gambar teknik yang berupa gambar konstruksi. Tujuan gambar ini untuk memperjelas
bentuk dan letak konstruksi yang ada pada gambar potongan, membantu
perencana dalam menghitung anggaran biaya dan membantu pelaksana dalam
mewujudkan fisik bangunan. Karenanya gambar ini harus
dilengkapi dengan informasi nama, ukuran yang lengkap.
- Gambar Penjelas adalah
gambar detail yang penting dan sulit dari suatu konstruksi.
Atau bagian gambar konstruksi
yang bersifat arsitektonis/khusus. Skalanya 1:5 s.d. 1:20 atau sesuai
kebutuhan. Oleh sebab itu gambar ini harus dilengkapi dengan informasi
nama, ukuran yang lengkap.
TAHAP PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN
Proses mewujudkan suatu bangunan akan melalui beberapa
tahap kegaiatan sebagai berikut :
- Tahap Study Pendahuluan
(Reconnaissance Study)
- Tahap Study Kelayakan (Feasibility
Study)
- Tahap Perencanaan (Design)
- Tahap Pembangunan Fisik (Actual
Construction)
- Tahap Operasi dan
Pemeliharaan/Perbaikan
- Tahap
Study Pendahuluan adalah suatu kegiatan peninjauan keadaan daerah dimana
akan didirikan bangunan. Dalam tahap ini dilakukan pengumpulan data-data yang
diperlukan untuk dianalisa.
- Tahap
Study Kelayakan adalah study penelaahan terhadap semua data hasil study pendahuluan
baik dari sisi ekonomi, sosial. Menyangkut pula aspek struktur
dan arsitektur bangunan tersebut.
- Tahap
Perencanaan adalah tindak lanjut hasil study kelayakan. Dalam tahap ini
dilakukan perencanaan
yang meliputi pembuatan gambar bestek, penetapan program kerja, anggaran
biaya serta pembuatan dokumen untuk keperluan pelelangan dan kontrak.
- Tahap
Pembangunan Fisik adalah tahap untuk mewujudkan fisik bangunan di
lapangan. Biasanya melalui proses pelelangan atau penunjukkan.
- Tahap
Operasi dan Pemeliharaan adalah tahap yang tidak lagi merupakan kegiatan
pembuatan bangunan atau proyek melainkan kelanjutan tahap-tahap
sebelumnya. Dalam tahap ini bangunan akan dimanfaatkan dan dipelihara
sesuai fungsi dan keperluannya.
PIHAK YANG
TERLIBAT DALAM PELAKSANAAN BANGUNAN
Dengan adanya tahapan pekerjaan dalam mendirikan suatu
bangunan, maka pihak yang terlibat didalam pelaksanaan bangunan juga cukup
banyak. Dimana masing-masing pihak mempunyai tugas dan tanggung jawab serta
syarat-syarat yang berbeda. Perbedaan tersebut juga menentukan perbedaan
honorarium.
- Principal
- Perencana
- Pemborong
- Pelaksana
- Direksi atau Pengawas
- Principal
adalah pihak pemberi tugas. Pihak inilah yang nantinya memiliki/menggunakan
bangunan tersebut. Biasanya prinsipal ini termasuk pihak awam
dalam masalah konstruksi bangunan. Nama lain prinsipal ialah bowher atau
owner. Prinsipal dapat berbentuk perorangan atau organisasi.
- Perencana
atau desainer
adalah pihak yang menerima tugas perencanaan dari prinsipal,
oleh sebab itu harus ahli dalam perencanaan bangunan. Perencanaan ini
meliputi segi bentuk, manfaat, serta biayadengan memperhatikan syarat
teknik dan artistik/arsitektur. Hubungan prinsipal dengan perencana
diibaratkan sebagai hubungan antara pengacara dengan klien. Perencana
dapat berbentuk perorangan atau organisasi. Untuk menentukan perencana
yang akan merencanakan bangunan dilakukan proses pelelangan atau
penunjukkan.
- Pemborong
adalah pihak yang menerima tugas dari prinsipal. Tugasnya mewujudkan fisik
bangunan. Pemborong bekerja berdasarkan hasil perencana. Untuk
menentukan pemborong yang akan mewujudkan fisik bangunan dilakukan proses
pelelangan atau penunjukkan.
- Pelaksana
adalah pihak
yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan
fisik bangunan dilapangan. Penunjukan Pelaksana oleh Pemborong harus
sepengetahuan/persetujuan Prinsipal.
- Direksi
adalah pihak yang bertanggung jawab mengawasi jalannya pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemborong/Pelaksana. Pekerjaan pengawasan dapat dilakukan
oleh perencana, DPU atau instansi yang ditunjuk. Pengawas merupakan wakil
prinsipal dilapangan untuk mengawasi jalannya pekerjaan agar sesuai dengan
rencana.
dari berbgai sumber