KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 BLORA
NOMOR : 422/300
Tentang
Kriteria KELulusAN SMK NEGERI 1 Blora
Tahun Pelajaran 2010 /2011
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2010 / 2011.
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2010 / 2011.
2. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2010 / 2011.
3. Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 800/2178 tentang Peraturan Akademik Tahun Pelajaran 2010/2011.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Dewan Guru SMK 1 Blora Tanggal 9 Juli 2010.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Kriteria KELulusAN SMK NEGERI 1 Blora Tahun Pelajaran 2010 /2011.
Pasal 1
Kelulusan Ujian Nasioal
1. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata semua NA paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
2. NA diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dan 60 % untuk Nilai UN.
3. Nilai S/M diperoleh dari gabungan antara Nilai US/M dan Nilai rata-rata raport semester 3, 4, dan 5, dengan pembobotan 60% untuk Nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata raport semester 3, 4, dan 5.
4. Skala yang digunakan pada Nilai S/M, Nilai rata-rata raport dan nilai akhir (NA) adalah nol (0) sampai sepuluh (10).
5. Pembulatan nilai gabungan Nilai S/M dan nilai raport dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
6. Pembulatan Nilai Akhir (NA) dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Pasal 2
Kelulusan Ujian Sekolah
1. Peserta Ujian dinyatakan lulus ujian Sekolah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1) Memiliki nilai rata-rata 7,00 baik untuk ujian tulis maupun ujian praktik.
2) Siswa dari sekolah yang menggabung memiliki nilai rata-rata 6,00 baik untuk ujian tulis maupun ujian praktik.
3) Mencapai nilai minimal batas lulus 7,00 untuk setiap mata pelajaran.
4) Siswa dari sekolah yang menggabung mencapai nilai minimal batas lulus 6,00 untuk setiap mata pelajaran.
2. Penetuan kelulusan bagi peserta ujian dari sekolah yang menggabung dilakukan oleh SMK Negeri 1 Blora.
Pasal 3
Kelulusan dari SMK Negeri 1 Blora
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki raport semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
2. Menyelesaikan kegiatan Praktek Kerja Industri.
3. Memperoleh nilai minimal baik; 7,50 (mencapai KKM) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
· Pendidikan Agama, PKn, Bhs. Indonesia, Seni Budaya, Bhs. Inggris, Penjaskes OR.
4. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
· Matematika, IPA, Fisika, Kimia, IPS, KKPI, Kewirausahaan, Kejuruan, dan Muatan Lokal.
5. Lulus Ujian Nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidkan diatas harus terpenuhi oleh peserta didik. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan.
Ditetapkan di : Blora
Tanggal : 18 Maret 2011
Kepala Sekolah
Drs. Pudji Suhardjo
NIP19581112 198503 1 021