Selasa, 27 Januari 2015

DEFINISI/PENGERTIAN


DEFINISI/PENGERTIAN
1.  Titik Triangulasi.
Titik di atas tanah yang posisi geografisnya ditentukan secara survey geodesi.
2.  Titik Triangulasi Primer.
Titik di atas permukaan bumi yang posisi horisontalnya ditentukan  secara geodetic dengan ketelitian orde satu.
3.  Titik Triangulasi Sekunder.
Titik di atas permukaan bumi yang posisi horisontalnya ditentukan  secara geodetic dengan ketelitian orde dua.
4.  Titik Triangulasi Tersier
Titik di atas permukaan bumi yang posisi horisontalnya ditentukan  secara geodetic dengan ketelitian orde tiga.
5.  Kadaster.
Catatan public mengenai pemilikan tanah, luas tanah dan nilai tanah dalam suatu wilayah administrasi untuk tujuan kepastian hak atas tanah dan perpajakan/transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar