DEFINISI/PENGERTIAN
1. Titik Triangulasi.
Titik di atas tanah yang posisi
geografisnya ditentukan secara survey geodesi.
2. Titik Triangulasi Primer.
Titik di atas permukaan bumi yang
posisi horisontalnya ditentukan secara
geodetic dengan ketelitian orde satu.
3. Titik Triangulasi Sekunder.
Titik di atas permukaan bumi yang
posisi horisontalnya ditentukan secara
geodetic dengan ketelitian orde dua.
4. Titik Triangulasi Tersier
Titik di atas permukaan bumi yang
posisi horisontalnya ditentukan secara
geodetic dengan ketelitian orde tiga.
5. Kadaster.
Catatan public mengenai pemilikan
tanah, luas tanah dan nilai tanah dalam suatu wilayah administrasi untuk tujuan
kepastian hak atas tanah dan perpajakan/transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar