KUNCI JAWABAN
1. Ilmu Ukur Tanah/ Survei dan Pemetaan adalah sebagian kecil dari ilmu
yang lebih
luas, dinamakan
Ilmu
Geodesi.
2. Ilmu Geodesi mempunyai 2 maksud/tujuan yaitu :
1. Maksud ilmiah, yaitu menentukan
bentuk permukaan bumi.
3. Pengukuran
mendatar dari titik-titik yang terletak di
atas permukaan bumi dan
pengukuran tegak guna mendapatkan tegak antara titik-titik yang diukur
di atas permukaan bumi yang
tidak beraturan.
4. Sampai radius 55 km, meskipun
permukaan
bumi
itu lengkung (tidak datar) maka kita anggap datar.
5. Definisi 4 tujuan Ilmu Ukur Tanah/Survey Pemetaan
1. Menentukan posisi
sembarang bentuk yang
berbeda
di
atas
permukaan bumi
2. Menentukan letak
ketinggian (elevasi) segala sesuatu yang
berbeda di atas atau di bawah suatu bidang yang berpedoman
pada
permukaan air laut rata – rata/ Mean Sea Level (MSL).
3. Menentukan bentuk atau relief permukaan tanah beserta benda- benda yang ada dipermukaan tanah
tersebut.
4. Menentukan panjang, arah/ sudut,
dan koordinat suatu titik (posisi) dari titik lain yang terdapat pada
permukaan bumi, dan menghitung luas daerah
yang telah dibatasi suatu
areal tertentu
6. Ruang Lingkup Survei dan Pemetaan antara lain :
1. Badan Pertanahan Nasional
(BPN), untuk
menentukan batas-batas tanah milik pemerintah, milik
perorangan dan milik swasta sehingga dapat untuk membuat Sertifikat Hak
Milik
(SHM), menentukan besarnya pajak
kepada pemerintah/ Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
2. Kementrian pekerjaan umum dalam rencana pembuatan jalan, saluran- saluran/parit-parit dan irigasi besar kecil sebagaimana
disebut dalam ruang lingkup diatas.
3. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang
menentukan batas-batas sebuah negara dengan negara tetangganya
(menentukan batas negara
harus
diukur oleh kedua
belah pihak dengan
perjanjian-perjanjian
bersama dan dilindungi oleh undang-
undang).
4. Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) tentang batas- batas tambang minyak, tambang batu bara, tambang emas dsbnya.
5. Jawatan Topografi
Angkatan
Darat, dibidang
kemiliteran,
dalam
penentuan
situasi Medan Pertempuran.
6. Maritim, parawisata, transmigrasi dan
pembuatan proyek -
proyek kecil maupun proyek besar dan
pemeliharaannya
7. Perancanaan
Tata Kota
7. Tiga macam besaran/satuan dalam Ilmu Ukur Tanah/Survey
Pemetaan :
1. Satuan Jarak
2. Satuan Luas
3. Satuan Sudut
8. Dua satuan jarak standar lengkap dengan kelipatannya :
1. Satuan Meter
1
km (kilometer) = 1000 m
1
hm (hektometer) = 100 m
1
dam
(dekameter) = 10 m
1
dm (desimeter) = 0,1 m
1
cm
(centimeter) = 0,01 m
1
mm
(milimeter) = 0,001 m
1” (mu) = 0,0001
mm
= 0,000001 m
2. Satuan Yard
1 Yard (Inggris) = 3 feet =
0,914 m
1 Feet = 12 inci
1 Inci = 24 mm
9. Dua satuan luas standar lengkap dengan kelipatannya :
1. Satuan Meter Persegi (M2)
1
km2 (kwadrat) =
1.000.000 m2
1
hm2
= 10.000 m2
1
dam2
= 100 m2
1
dm2
= 0,001 m2
1 cm2
= 0,00001 m2
2. Satuan Are
1
ha (hectare) = 10.000 m2 = 1 hm2 (kwadrat)
1
a (are) = 100 m2 = 1 dam2
1 ca (centiare) = 1 m2
10. Dua satuan sudut standar lengkap dengan kelipatannya :
1. Cara seksagesimal, yaitu dengan membagi lingkaran dalam 360 bagian yang dinamakan
derajat,
menulisnya 3600. Dengan
demikian
satu kuadran = 360o : 4 = 90o. Satu derajat dibagi lagi menjadi 60 bagian, yang
disebut menit, menulisnya 60’. Satu menit dibagi lagi menjadi 60
bagian yang disebut detik/sekon, menulisnya 60”.
Jadi 10 = 60’
1’ = 60”
2. Cara sentisimal
Yaitu dengan membagi lingkaran dalam 400 bagian yang dinamakan grade,
menulisnya 400g.
Satu grade dibagi menjadi 100 bagian, yang dinamakan centrigrade,
menulisnya 100c.
Satu
centrigrade dibagi lagi menjadi 100
bagian yang
disebut centi-centrigrade, menulisnya 100cc
Jadi 1g = 100c
1c = 100cc
Semoga Sukses
Tidak ada komentar:
Posting Komentar