Minggu, 02 Agustus 2015

KUNCI PRE TEST K3LH 11 TKBB SEMESTER GASAL


KUNCI PRE TEST K3LH 11 TKBB SEMESTER GASAL
1.      Sejak terjadi revolusi industry di Inggris.
2.      Perancis/1841 UU System Pengawasan.
Prusia/1839 UU Keselamatan.
Belgia/1810 UU Keselamatan.
Denmark/1849 (1873) UU Keselamatan.
 Swis/1849 (1877) UU Keselamatan.
Amerika Serikat (Massachussets)/1877 UU Pencegahan Kecelakaan.
Amerika Serikat (Ohio)/1888 UU Pencegahan Kecelakaan.
Amerika Serikat (Messouri)/1891 UU Pencegahan Kecelakaan.
Amerika Serikat (Rhode Island)/1896 UU Pencegahan Kecelakaan.
3.      Perancis/1867. Belgia/1890. Italia/1890. Swedia/1905. Inggris/Pra PDI. USA/1913. Cuba/1936. Afrika/1936. Jepang/1928.
4.      1853. UU ttg ketek uap.
5.      UUD 1945 (MPR) – UU (DPR) – PP (Pemerintah) – Kepres/Inpres (Presiden) – Kepmen/Permen (Menteri).
6.      A. Alat Deteksi (mendeteksi) B. Alat Pertolongan/Penyelamatan. (menolong) C. APD (pelindung).
7.      Untuk mendeteksi agar tidak terjadi kecelakaan kerja (gas, kebisingan, debu).
8.      Untuk menangani keadaan yang darurat/sementara jika terjadi kecelakaan.
9.      A. Enak dipakai. B. Tidak menggangu kerja. C. Memberi perlindungan yang efektif.
10.  Kepala; Mata; Muka; Telinga; Alat Pernapasan; Tangan; Kaki; Tubuh.
11.  Helm (Kepala); Mata (kacamata); Muka (Topeng); Ear Muff (telinga); Masker (Alat Pernafasan); Sarung tangan (Tangan); Sepatu (Kaki); Pakaian Kerja/rompi/pelampung (tubuh).
12.  Tujuan :
Mencegah kecelakaan, menghindari terhambatnya produksi, meningkatkan kesejahteraan.
Hakekat :
Pengawasan terhadap 4M (man, material, machines, methods)
13.  Kehilangan waktu pekerja ybs;
Kehilangan waktu pekerja lainnya;
Kehilangan waktu pengawasan (menolong-mengganti-menyelidiki-melaporkan)
14.  (jelas)
15.  Mati : sampai dengan 24 jam
Luka berat : tidak bisa bekerja lebih dari 3 minggu
            Luka ringan : tidak bisa bekerja kurang dari 3 minggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar