KUNCI PRE TEST K3LH 11 TKBB
SEMESTER GASAL
1. Sejak terjadi revolusi industry di Inggris.
2. Perancis/1841 UU System Pengawasan.
Prusia/1839
UU Keselamatan.
Belgia/1810
UU Keselamatan.
Denmark/1849
(1873) UU Keselamatan.
Swis/1849 (1877) UU Keselamatan.
Amerika
Serikat (Massachussets)/1877 UU Pencegahan Kecelakaan.
Amerika
Serikat (Ohio)/1888 UU Pencegahan Kecelakaan.
Amerika
Serikat (Messouri)/1891 UU Pencegahan Kecelakaan.
Amerika
Serikat (Rhode Island)/1896 UU Pencegahan Kecelakaan.
3. Perancis/1867. Belgia/1890. Italia/1890. Swedia/1905.
Inggris/Pra PDI. USA/1913. Cuba/1936. Afrika/1936. Jepang/1928.
4. 1853. UU ttg ketek uap.
5. UUD 1945 (MPR) – UU (DPR) – PP (Pemerintah) –
Kepres/Inpres (Presiden) – Kepmen/Permen (Menteri).
6. A. Alat Deteksi (mendeteksi) B. Alat
Pertolongan/Penyelamatan. (menolong) C. APD (pelindung).
7. Untuk mendeteksi agar tidak terjadi kecelakaan kerja
(gas, kebisingan, debu).
8. Untuk menangani keadaan yang darurat/sementara jika
terjadi kecelakaan.
9. A. Enak dipakai. B. Tidak menggangu kerja. C. Memberi
perlindungan yang efektif.
10. Kepala; Mata; Muka; Telinga; Alat Pernapasan; Tangan;
Kaki; Tubuh.
11. Helm (Kepala); Mata (kacamata); Muka (Topeng); Ear
Muff (telinga); Masker (Alat Pernafasan); Sarung tangan (Tangan); Sepatu
(Kaki); Pakaian Kerja/rompi/pelampung (tubuh).
12. Tujuan :
Mencegah
kecelakaan, menghindari terhambatnya produksi, meningkatkan kesejahteraan.
Hakekat
:
Pengawasan
terhadap 4M (man, material, machines, methods)
13. Kehilangan waktu pekerja ybs;
Kehilangan
waktu pekerja lainnya;
Kehilangan
waktu pengawasan (menolong-mengganti-menyelidiki-melaporkan)
14. (jelas)
15. Mati : sampai dengan 24 jam
Luka
berat : tidak bisa bekerja lebih dari 3 minggu
Luka
ringan : tidak bisa bekerja kurang dari 3 minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar