Senin, 07 Mei 2012

Evaluasi Gempa I


EVALUASI
   1.      Hampir seluruh wilayah Indonesia rawan gempa, kecuali ………………….
   2.      Sebutkan 2 macam skala yang digunakan untuk mengukur besarnya gempa.
   3.      Skala Intensitas disebut juga skala apa? Dibagi menjadi berapa skala?
   4.      Skala Magnitude disebut juga skala apa? Dibagi menjadi berapa skala/kelompok?
   5.      Termasuk Skala Intensitas /Modified Mercally Intensity Scale (MMI) berapa bila  “Terasa  oleh semua orang. Banyak orang lari keluar karena terkejut. Orang yang berjalan kaki terganggu. Barang pecah belah berantakan. Barang2 kecil, buku2, jatuh dari rak / tempatnya. Gambar2 / lukisan jatuh. Mebel bergerak dan terguling. Plesteran dinding pecah2. Pohon2 terlihat bergoyang
6.      Seperti soal Nomor 5 diatas. Termasuk  Skala Magnitude (Richter Magnitude) berapa?
7.      Bila terjadi “Kehancuran total, semua struktur di atas maupun di bawah tanah hancur, Permukaan tanah berubah drastis”. Termasuk Skala Intensitas berapa? Dan Skala Magnitude berapa?
            8.      Falsafah bangunan tahan gempa dibagi menjadi 3 kelompok. Sebutkan!
9.  Bila terjadi gempa bangunan boleh mengalami kerusakan  pada komponen non-struktural tetapi komponen  struktural tetap utuh. Termasuk gempa ringan, sedang atau besar?
            10.  Sebutkan 3 cara/upaya untuk mengurangi bahaya gempa ditinjau dari perencanaan  bangunan.

  
  KUNCI JAWABAN 
  1.     Pulau Kalimantan 
  2-4. Ukuran Besarnya Gempa                            
   a.  Skala Intensitas : Modified Mercally Intensity Scale (MMI)
                             dari I (sangat lemah) sampai XII (sangat kuat)
            b.   Skala Magnitude : Richter Magnitud (7 kelompok Skala)

5-7    Modified Mercally Intensity Scale (MMI)
  1.        Hanya terdeteksi oleh peralatan sensitif.
  2.       Dirasakan oleh beberapa orang yg sedang istirahat, khususnya yang berada di lantai atas, beberapa benda yg digantung bergoyang.
  3.       Dirasakan di dalam ruangan oleh beberapa orang, di luar ruangan hanya dirasakan oleh orang yang sensitif; getaran seperti ada truk kecil lewat.


 


VI.       Terasa oleh semua orang. Banyak orang lari keluar karena terkejut. Orang yang berjalan kaki terganggu. Barang pecah belah berantakan. Barang2 kecil, buku2, jatuh dari rak / tempatnya. Gambar2 / lukisan jatuh. Mebel bergerak dan terguling. Plesteran dinding pecah2. Pohon2 terlihat bergoyang.


 


  1.       Kebanyakan bangunan roboh; rel kereta api bengkok, pipa-pipa di tanah bengkok / hancur, jalanan bergelombang. Tanah retak beberapa cm, bahkan ada yang mencapai 1 m.
  2.      Kehancuran, kerusakan pada bangunan yang baik, jembatan, bendungan, rel kereta api. Jalan rusak parah, pipa bawah tanah hancur.
  3.       Kehancuran total, semua struktur di atas maupun di bawah tanah hancur. Permukaan tanah berubah drastis.
 
  8-9.   FALSAFAH BANGUNAN TAHAN GEMPA
Ø      Bila terjadi gempa ringan, bangunan tidak mengalami kerusakan baik pada komponen non-struktural maupun komponen struktural .
Ø      Bila terjadi gempa sedang, bangunan boleh mengalami kerusakan  pada komponen non-struktural tetapi komponen  struktural tetap utuh.  
            Ø   Bila terjadi gempa besar, bangunan boleh mengalami kerusakan baik pada   komponen non-struktural maupun komponen struktural, akan tetapi tersedia selang waktu bagi evakuasi penghuni bangunan tersebut untuk keluar sebelum bangunan runtuh sebagian atau seluruhnya
 
Hubungan Skala Intensitas dengan Skala Magnitude

Richter
Magnitude
Intensitas
Maksimum
Pengaruh-pengaruh Tipikal
≤ 2,0
I – II
Pada umumnya tidak terasa
3,0
III
Terasa di dalam rumah oleh beberpa orang. Tidak ada kerusakan
4,0
IV - V
Terasa oleh banyak orang. Barang-barang bergerak. Ada kerusakan struktural.
5,0
VI - VII
Terjadi beberapa kerusakan struktural, seperti retak dinding dan cerobong asap
6,0
VII - VIII
Kerusakan struktural, seperti hancurnya dinding bangunan lemah dan tumbangnya cerobong asap
7,0
IX - X
Kerusakan besar, seperti runtuhnya bangunan-bangunan lemah dan retaknya bangunan-bangunan yang kokoh
≥ 8,0
XI - XII
Rusak total atau hancur total

Skala Gempa


Sabtu, 05 Mei 2012

Jadwal UKK 2011/2012 Kelas 11



Jadwal UKK 2011/2012 Kelas 10



Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) 2011/2012



Soal UN TKBB 2012 B











Soal UN 2012 TKBB A








Site Plant SMKN 1 Blora


Minggu, 12 Februari 2012

SOSIALISASI UJIAN 2011/2012


SOSIALISASI UJIAN 2011/2012
(KUTIPAN PERATURAN BSNP NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011 TENTANG POS UJIAN NASIONAL  2011/2012)

A. UJIAN NASIONAL SMK

No       Mata Pelajaran         Jumlah Butir Soal    Alokasi Waktu

1.         Bahasa Indonesia                50                    120 menit
2.         Matematika*)                       40                    120 menit
3.         Bahasa Inggris**)                50                    120 menit

4.         Kompetensi Keahlian: (Teori Kejuruan dan
Praktik Kejuruan***)          1 paket           18 – 24 jam

**)        Terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***)      Ujian teori dan praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.



B. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

1.         UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan.
2.         UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.         UN dilaksanakan secara serentak.
4.         Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK:
a.   Ujian praktik Keahlian Kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Maret 2012;
b.  Ujian Teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan pada 19 Maret 2012



C. JADWAL UJIAN SMK

No       Hari dan Tanggal                  Jam                             Mata pelajaran

1.         UN: Senin, 16 April 2012      08.00 – 10.00              Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 23 April 2012            
           
2.         UN: Selasa, 17 April 2012     08.00 – 10.00              Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 24 April 2012

3.         UN: Rabu, 18 April 2012      08.00 – 10.00              Matematika
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012


D. Pengumumkan kelulusan
Pengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan Tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK.


E. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.         Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3.         Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4.         Lulus Ujian Nasional


F. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1.         Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2.         Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a.   Gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3.         Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4.         Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a.   Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b.   Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5.         NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6.         Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7.         Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8.         Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9.         Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud diatas.

G. SANKSI
1.         Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam berita acara.
2.         Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya. 

Kepala SMK Negeri 1 Blora, 



Drs. PUDJI SUHARDJO 
NIP. 19581112 198503 1 021