Pengertian Rencana Anggaran (Biaya)
Rencana Anggaran (Biaya) adalah merencanakan suatu
bangunan, baik dalam hal bentuk, fungsi, dan pelaksanaan maupun besarnya biaya yang diperlukan.
Merencakan bentuk dan fungsi suatu bangunan adalah suatu
kegiatan perencanaan yang menyangkut aspek arsitektur dan struktur.
Untuk menghasilkan kedua hal tersebut, perencanaan harus
diawali dengan analisa fungsi, yaitu kegiatan yang ada atau yang akan terjadi
pada bangunan itu. Hasil dari kegiatan ini adalah berupa Gambar Bestek.
Gambar
Bestek adalah gabungan beberapa gambar rencana yang terdiri dari :
- Gambar Arsitektur.
- Gambar Struktur.
- Gambar Penjelas/Detail.
Dari suatu bangunan yang akan dibangun (lihat skema).
Gambar Bestek disebut juga Gambar Pelaksanaan.
Merencana
suatu bangunan adalah merencana aspek-aspek yang berkaitan dengan
proses
mewujudkan fisik bangunan tersebut, baik berupa aturan pelaksanaan, segi teknis
konstruksi, maupun segi teknis administrasi. Hasil perencanaan ini
akan melahirkan apa yang disebut dengan Bestek atau Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS).
Rencana
Kerja dan Syarat-syarat, meliputi :
- Keterangan tentang Bangunan
- Keterangan tentang Pelaksanaan Konstruksi Bangunan
- Keterangan tentang Tata Usaha/Administrasi.
Karena banyaknya keterangan yang akan dimuat dalam
bestek, maka tidak jarang keterangan itu berupa buku yang tebal. Banyak
tidaknya atau tebal tipisnya bestek ini tergantung dari besar kecilnya bangunan
yang akan direncanakan.
GAMBAR
PERENCANAAN BANGUNAN
Merencanakan/membuat suatu bangunan membutuhkan beberapa
jenis gambar teknik, yang kesemuanya saling terkait dan saling melengkapi.
Gambar-gambar yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Gambar Sketsa
- Gambar Pra-Rencana
- Gambar Situasi
- Gambar Denah
- Gambar Potongan
- Gambar Tampak
- Gambar Struktur
- Gambar Penjelas/Detail
- Gambar Sketsa adalah gambar hasil pemikiran pertama berdasarkan data dan informasi yang diterima dalam perencanaan bangunan.
- Gambar Pra-Rencana adalah gambar sketsa yang dilengkapi dengan beberapa gambar tampak dan potongan yang dianggap penting.
- Gambar Situasi adalah gambar teknik yang melukiskan posisi bangunan pada daerah yang akan dibangun, lengkap dengan rencana halaman, pagar, jalan masuk dan saluran air, garis sempadan. Skala yang digunakan 1:200 atai 1:500.
- Gambar Denah adalah gambar teknik yang melukiskan tampak atas suatu bangunan setelah dipotong setinggi +/- 1 Meter dari muka lantai. Pada gambar ini dicantumkan daerah pemotongan sebagai dasar pembuatan gambar potongan. Skala Gambar Denah 1:100.
- Gambar Potongan adalah gambar teknik yang bertujuan memperlihatkan keadaan serta bentuk konstruksi dari suatu bangunan sekaligus memperjelas ukurannya, mulai lantai, dasar pondasi, posisi pintu/jendela, ketinggian balok, bubungan dan atap. Gambar Potongan meliputi potongan melintang dan membujur/memanjang. Skalanya 1:100.
- Gambar Tampak adalah gambar teknik yang memperlihatkan bentuk suatu bangunan, penggambarannya mengikuti sistem proyeksi. Gambar tampak terdiri dari tampak muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Gambar ini tidak perlu dilengkapi dengan ukuran akan tetapi dibuat semenarik mungkin. Skalanya 1:100.
- Gambar Struktur adalah gambar teknik yang berupa gambar konstruksi. Tujuan gambar ini untuk memperjelas bentuk dan letak konstruksi yang ada pada gambar potongan, membantu perencana dalam menghitung anggaran biaya dan membantu pelaksana dalam mewujudkan fisik bangunan. Karenanya gambar ini harus dilengkapi dengan informasi nama, ukuran yang lengkap.
- Gambar Penjelas adalah gambar detail yang penting dan sulit dari suatu konstruksi. Atau bagian gambar konstruksi yang bersifat arsitektonis/khusus. Skalanya 1:5 s.d. 1:20 atau sesuai kebutuhan. Oleh sebab itu gambar ini harus dilengkapi dengan informasi nama, ukuran yang lengkap.
TAHAP PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN
Proses mewujudkan suatu bangunan akan melalui beberapa
tahap kegaiatan sebagai berikut :
- Tahap Study Pendahuluan (Reconnaissance Study)
- Tahap Study Kelayakan (Feasibility Study)
- Tahap Perencanaan (Design)
- Tahap Pembangunan Fisik (Actual Construction)
- Tahap Operasi dan Pemeliharaan/Perbaikan
- Tahap Study Pendahuluan adalah suatu kegiatan peninjauan keadaan daerah dimana akan didirikan bangunan. Dalam tahap ini dilakukan pengumpulan data-data yang diperlukan untuk dianalisa.
- Tahap Study Kelayakan adalah study penelaahan terhadap semua data hasil study pendahuluan baik dari sisi ekonomi, sosial. Menyangkut pula aspek struktur dan arsitektur bangunan tersebut.
- Tahap Perencanaan adalah tindak lanjut hasil study kelayakan. Dalam tahap ini dilakukan perencanaan yang meliputi pembuatan gambar bestek, penetapan program kerja, anggaran biaya serta pembuatan dokumen untuk keperluan pelelangan dan kontrak.
- Tahap Pembangunan Fisik adalah tahap untuk mewujudkan fisik bangunan di lapangan. Biasanya melalui proses pelelangan atau penunjukkan.
- Tahap Operasi dan Pemeliharaan adalah tahap yang tidak lagi merupakan kegiatan pembuatan bangunan atau proyek melainkan kelanjutan tahap-tahap sebelumnya. Dalam tahap ini bangunan akan dimanfaatkan dan dipelihara sesuai fungsi dan keperluannya.
PIHAK YANG
TERLIBAT DALAM PELAKSANAAN BANGUNAN
Dengan adanya tahapan pekerjaan dalam mendirikan suatu
bangunan, maka pihak yang terlibat didalam pelaksanaan bangunan juga cukup
banyak. Dimana masing-masing pihak mempunyai tugas dan tanggung jawab serta
syarat-syarat yang berbeda. Perbedaan tersebut juga menentukan perbedaan
honorarium.
- Principal
- Perencana
- Pemborong
- Pelaksana
- Direksi atau Pengawas
- Principal adalah pihak pemberi tugas. Pihak inilah yang nantinya memiliki/menggunakan bangunan tersebut. Biasanya prinsipal ini termasuk pihak awam dalam masalah konstruksi bangunan. Nama lain prinsipal ialah bowher atau owner. Prinsipal dapat berbentuk perorangan atau organisasi.
- Perencana atau desainer adalah pihak yang menerima tugas perencanaan dari prinsipal, oleh sebab itu harus ahli dalam perencanaan bangunan. Perencanaan ini meliputi segi bentuk, manfaat, serta biayadengan memperhatikan syarat teknik dan artistik/arsitektur. Hubungan prinsipal dengan perencana diibaratkan sebagai hubungan antara pengacara dengan klien. Perencana dapat berbentuk perorangan atau organisasi. Untuk menentukan perencana yang akan merencanakan bangunan dilakukan proses pelelangan atau penunjukkan.
- Pemborong adalah pihak yang menerima tugas dari prinsipal. Tugasnya mewujudkan fisik bangunan. Pemborong bekerja berdasarkan hasil perencana. Untuk menentukan pemborong yang akan mewujudkan fisik bangunan dilakukan proses pelelangan atau penunjukkan.
- Pelaksana adalah pihak yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan fisik bangunan dilapangan. Penunjukan Pelaksana oleh Pemborong harus sepengetahuan/persetujuan Prinsipal.
- Direksi adalah pihak yang bertanggung jawab mengawasi jalannya pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemborong/Pelaksana. Pekerjaan pengawasan dapat dilakukan oleh perencana, DPU atau instansi yang ditunjuk. Pengawas merupakan wakil prinsipal dilapangan untuk mengawasi jalannya pekerjaan agar sesuai dengan rencana.
dari berbgai sumber