BAB
I
SYARAT-SYARAT UMUM
PROYEK : PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN DI DAERAH
TERTINGGAL, BENCANA ALAM DAN
KERUSUHAN
Pasal
I.01
NAMA
PROYEK, TAHUN ANGGARAN, DAN LOKASI
A. Nama Proyek : Rehabilitasi Ruang Belajar pada Sekolah SD N 2 Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
B. Sumber Dana : APBN Pusat.
C. Tahun Anggaran : 2011
D. Lokasi : Ds. Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah.
Pasal
I.01
ORGANISASI
DAN TUGAS PELAKSANA
Organisasi Pelaksana Bagian Proyek Pemberdayaan Pendidikan di
Daerah Tertinggal, Bencana Alam dan Kerusuhan Jakarta adalah Kementerian Pendidikan
Nasional, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dan Komite Sekolah SD N 2 Mendenrejo
Kec. Kradenan
Kabupaten Blora Pro. Jawa Tengah
- Tingkat Pusat
Organisasi Tingkat Pusat ini adalah bagian
Proyek Pemberdayaan Pendidikan di Daerah Tertinggal, Bencana Alam dan Kerusuhan
Jakarta dengan tugas utama yaitu :
- Menyiapkan seluruh dokumen, termasuk buku petunjuk pelaksanaan bantuan subsidi.
- Menyeleksi Kabupaten/Kota yang akan menjadi sasaran program dan menetapkan jumlah sekolah penerima bantuan subsidi.
- Mengirimkan surat resmi ke seluruh Kabupaten/Kota sasaran, yang isinya memberitahukan tentang adanya program bantuan subsidi sarana prasarana.
- Merancang dan melaksanakan tata cara yang berkaitan dengan pengajuan dan penyaluran dana.
- Menetapkan sekolah penerima bantuan subsidi berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan bantuan subsidi sarana dan prasarana sekolah.
- Membuat sistem informasi proyek.
- Mensosialisasikan program bantuan subsidi sarana dan prasarana.
- Tingkat Propinsi
Organisasi di tingkat propinsi adalah Dinas
Pendidikan Propinsi yang berfungsi sebagai fasilitatos dengan tugas utama adalah
:
- Memfasilitasi kegiatan sosialisasi di tingkat propinsi.
- Menerima informasi dari pusat.
- Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Tingkat Kabupaten/Kota
Organisasi di tingkat kabupaten/kota adalah
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berfungsi sebagai pelaksana kegiatan dengan
dibantu oleh SMK yang memiliki Bidang Keahlian Bangunan, dengan tugas utama
adalah :
- Melakukan pendataan dan pemetaan sekolah calon penerima bantuan subsidi.
- Menyeleksi sekolah yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan subsidi.
- Memberi Surat Keputusan tentang calon sekolah-sekolah yang akan menerima bantuan subsidi dan mengusulkan ke proyek pusat.
- Melakukan monitoring pelaksanaan bantuan subsidi sarana dan prasarana sekolah.
- Mengumpulkan laporan kegiatan pelaksanaan dari sekolah penerima bantuan subsidi.
- Melaporkan semua kegiatan bantuan subsidi sarana dan prasarana ke proyek pusat dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Propinsi setempat.
- Melakukan investigasi dan menyelesaikan pengaduan jika terjadi penyelewengan penggunaan dana bantuan subsidi sarana dan prasarana sekolah, kemudian melaporkan hasil investigasi ke atasan atau aparat yang berwenang untuk memberikan sangsi.
- Tingkat Sekolah
Organisasi di tingkat sekolah adalah Komite
Sekolah yang keanggotaan dan kepengurusannya mengacu kepada Kepmendiknas Nomor
: 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,
dengan tugas utama adalah :
- Menyusun proposal setelah mendapatkan informasi adanya bantuan subsidi sarana dan prasarana sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Mengirimkan proposal ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Membuka rekening atas nama Komite Sekolah pada Bank terdekat di Kabupaten/Kota tersebut, rekening tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Komite Sekolah.
- Menugaskan SMK yang memiliki Bidang Keahlian Teknik Bangunan sebagai Tim Perencana dan Pengawas.
- Mengirimkan laporan kegiatan pelaksanaan pekerjaan ke Proyek Pusat dan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan dana bantuan subsidi sarana dan prasarana sekolah.
Pasal I.03
MEKANISME PENYALURAN DANA
- Dana bantuan subsidi ke sekolah akan disalurkan sekaligus melalui rekening Komite Sekolah pada Bank di Kabupaten/Kota terdekat tanpa potongan atau biaya apapun. Dana bantuan subsidi akan langsung ditransfer oleh Proyek Pusat ke Rekening Komite Sekolah penerima bantuan subsidi.
- Penyaluran dana bantuan subsidi ke sekolah-sekolah akan dilaksanakan setelah ditandatangani Surat Perjanjian Pemberian Subsidi dan diterimanya dokumen-dokumen lainnya sebagai persyaratan penyaluran dana oleh Proyek Pusat.
Pasal I.04
TAHAP PENYALURAN DANA
- Dana bantuan subsidi akan disalurkan sekaligus.
- Penyaluran dana dilaksanakan dengan transfer melalui KPKN Jakarta III ke Nomor Rekening Bank atas nama Komite Sekolah.
- Setiap pengambilan dana oleh Komite Sekolah harus ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara (berasal dari unsur sekolah) sebagai penandatangan rekening bank atas nama Komite Sekolah.
- Dana bantuan subsidi akan diterima secara utuh dan tidak ada pemotongan atau pungutan biaya oleh pihak manapun.
Pasal I.05
PEMANFAATAN DANA DAN PENYIMPANGAN PENGGUNAAN
- Komite Sekolah harus menggunakan dana sesuai dengan ruang lingkup kegiatan bantuan subsidi sarana dan prasarana sekolah (lihat pada butir 2.2)
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana sebagaimana diatur pada butir 2.2 dalam Juklak ini atau jika laporannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pihak Komite Sekolah akan dituntut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan berkewajiban mengembalikan dana yang tidak sesuai penggunaannya ke kas negara.
Pasal I.06
TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Agar bantuan subsidi sarana dan prasarana ini dapat berjalan
secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu adanya
informasi kepada masyarakat secara transparan tentang proses dan prosedur
pelaksanaannya. Transparansi tentang pelaksanaan bantuan subsidi sarana dan
prasarana sekolah perlu disosialisasikan mulai tingkat sekolah sampai
kabupaten/kota.
- Komite Sekolah bertanggung jawab terhadap pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan dana subsidi sarana dan prasarana. Komite Sekolah juga diwajibkan untuk :
a. Mengumumkan kepada
masyarakat di lingkungan sekolah tentang pelaksanaan rehabilitasi sekolah yang
meliputi hal-hal sebagai berikut ini :
·
Informasi tentang nama/jenis bantuan, jenis pekerjaan, sumber
dana, pelaksana pekerjaan dan jadwal pelaksanaan.
·
Jumlah dana yang diterima.
b. Mengadakan pertemuan
dengan orang tua siswa dan unsur-unsur tokoh masyarakat untuk membicarakan
rencana dan realisasi penggunaan dana bantuan. Berita Acara Pertemuan harus
dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban.
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program di tingkat Kabupaten/Kota, meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan seleksi
sekolah calon penerima bantuan, monitoring, dan penanganan pengaduan.
Tahap-tahap yang perlu dilakukan adalah :
·
Memberi penjelasan berdasarkan kriteria-kriteria yang digunakan
antara lain; status kepemilikan tanah, jumlah siswa, kondisi tingkat kerusakan
sekolah.
·
Menyeleksi dan menetapkan calon sekolah penerima bantuan.
·
Memonitor dan melaporkan aktivitas Komite Sekolah.
·
Melakukan investigasi dan menyelesaikan pengaduan.
b. Melaporkan ke Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemimpin Bagian Proyek Pemberdayaan
Pendidikan di Daerah Tertinggal Bencana Alam dan Kerusuhan mengenai
implementasi program.
Pasal I.07
RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN PENGGUNAAN DANA
Ruang lingkup kegiatan yang boleh dibiayai dari program ini
yaitu :
- Rehabilitasi ruang belajar/kantor/kamar mandi/WC yang rusak.
- Pembelian perabot ruang belajar.
- Rehabilitasi infrastruktur sekolah yang sangat diperlukan seperti pagar, saluran drainase, dan lain-lain.
- Kegiatan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh SMK Bidang Keahlian Bangunan.
Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk :
- Melakukan pembelian peralatan/prasarana kantor.
- Membiayai honor guru.
- Membiayai pengawasan/supervisi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pihak manapun juga.
Pasal I.08
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SDN 2
Mendenrejo adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung mulai sejak
Tanggal ..................... sampai dengan ....................., yaitu sejak
ditandatangani Surat Perjanjian Pemberian Subsidi antara Proyek Pemberdayaan
Pendidikan di Daerah Tertinggal, Bencana Alam dan Kerusuhan Jakarta dengan
Komite Sekolah SD N 2 Mendenrejo dan telah diterimanya dana oleh Komite
Sekolah.
Pasal I.09
DIREKSI
Direksi pelaksanaan
pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SD N 2 Mendenrejo dilakukan oleh :
- Proyek Pusat Pemberdayaan Pendidikan di Daerah Tertinggal, Bencana Alam dan Kerusuhan secara insidentil.
- Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota secara insidentil.
- Tim Pengawas dari SMK Negeri 1 Blora Program Keahlian Teknik Bangunan secara periodik.
Pasal I.10
PERENCANA DAN PENGAWAS
Perencana dan pengawas adalah Tim Perencana dan Pengawas dari
SMK Negeri 1 Blora, Program Keahlian Teknik Bangunan yang ditugaskan oleh
Komite Sekolah SD N 2 Mendenrejo, yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Tahap Perencanaan :
- Melakukan pendataan kondisi bangunan dan lahan.
- Membuat gambar rencana rehabilitasi, terdiri dari :
·
Tata letak bangunan.
·
Denah, Tampak, Potongan.
·
Instalasi air bersih dan air kotor.
·
Gambar detail meliputi antara lain : kolom, atap, kusen dan
kuda-kuda.
- Menyusun analisis kebutuhan bahan termasuk jenis dan kualitas sesuai dengan kondisi setempat, analisa harga satuan dan tenaga kerja.
- Membuat RAB pekerjaan rehabilitasi sekolah.
- Membuat rencana waktu pelaksanaan pekerjaan.
- Menyusun rencana kebutuhan tenaga kerja.
- Membantu Komite Sekolah, menjelaskan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan.
- Tahap Pengawasan :
- Membantu Komite Sekolah mengarahkan dan membimbing secara periodik kepada pelaksana selama pekerjaan berlangsung.
- Memeriksa dan membuat laporan kemajuan pekerjaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi yang dilakukan oleh Tim Pelaksana.
- Memantau dan membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pelaksanaan program kepada Komite Sekolah.
- Membuat photo perkembangan fisik pekerjaan rehabilitasi.
- Melaporkan permasalahan yang perlu ditangani oleh Komite Sekolah.
- Membuat laporan evaluasi hasil pelaksanan rehabilitasi dan melaporkan ke Komite Sekolah.
Pasal I.11
PELAKSANAAN
Pelaksana rehabilitasi ini adalah Komite Sekolah SD N 2
Mendenrejo Tahap pelaksanaan dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Mengadakan rapat untuk membuat program kerja pelaksanaan pekerjaan, yang berisi :
a.
Urutan Pekerjan
b.
Jadwal Pelaksanaan
c.
Program Penarikan Dana
- Melakukan survey harga bahan.
- Komite Sekolah membentuk Tim Pelaksana Rehabilitasi Gedung sekolah.
- Mengadakan bahan dan peralatan dengan memperhatikan penggunaan bahan setempat yang memenuhi standar kualitas, serta memeriksa kualitas bahan yang dikumpulkan oleh masyarakat.
- Membuat rekapitulasi bahan yang dikirim oleh leveransir dan harus ada nota penerimaannya secara rinci.
- Mengukur volume dan memeriksa kualitas barang. Bahan yang tidak memenuhi standar harus ditolak.
- Dalam pembukuan pengeluaran dana, Komite Sekolah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Komite Sekolah harus membukukan semua penerimaan dan pengeluaran dana secara terperinci selambat-lambatnya satu hari sesudah dilakukan transaksi.
- Pembukuan ditutup setiap akhir bulan pada tanggal yang tetap seerta ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
- Bukti-bukti pembayaran/kuitansi diberi nomor sesuai dengan nomor bukti pada Buku Kas Umum.
- Setiap Laporan Penggunaan Dana dijilid beserta lampiran bukti-bukti pembayaran dan nota-nota penerimaan barang sesuai dengan urutan nomor bukti.
- Didalam Buku Kas Umum tidak boleh ada tipe-ex atau penghapusan, jika ada kesalahan menulis agar dicoret dan dikoreksi, kemudian diparaf oleh Bendahara.
- Pembukuan dan bukti-bukti pengeluaran dana sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh masyarakat ataupun instansi yang berwenang.
- Membuat laporan-laporan yang terdiri dari :
- Daftar Anggota Tim Pelaksana rehabilitasi atau pembangunan gedung sekolah.
- Rekapitulasi pembelian, dilengkapi dengan bukti-bukti kuitansi pembayaran.
- Laporan Pembukuan Bulanan.
- Laporan Kemajuan Pekerjaan.
- Laporan Bulanan Pekerjaan Fisik dan Biaya.
- Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Pasal I.12
MONITORING
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara :
- Periodik.
Monitoring periodik dilakukan oleh Tim
Perencana dan Pengawas, dengan hasil penilaian pekerjaan yang dapat
dikategorikan
·
Baik; Jika kualitas memenuhi syarat teknis.
·
Cukup; Jika kualitas memenuhi syarat teknis namun masih terdapat
pekerjaan yang harus diperbaiki.
·
Kurang; Jika masih terdapat banyak pekerjaan yang harus diperbaiki
dan tidak memenuhi syarat teknis.
·
Tidak dapat dinilai; Jika pekerjaan sama sekali belum
dikerjakan.
- Insidentil.
Monitoring insidentil dilakukan oleh Proyek
Pusat dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan yang
diperlukan.
Pasal I.13
PELAPORAN
- Tingkat Kabupaten/Kota.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus
mengirimkan laporan pelaksanaan bantuan subsidi sarana dan prasarana ke Proyek
Pusat dan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setempat yang meliputi
laporan pelaksanaan pemberian bantuan yang disusun sebagai berikut :
- Kegiatan Pelaksanaan.
Menyebutkan tanggal dimulai dan berakhirnya
kegiatan rehabilitasi, serta ringkasan rekapitulasi kegiatan apa saja yang
dilakukan oleh sekolah penerima bantuan.
- Hasil yang dicapai.
Menguraikan tentang hasil yang dicapai dari
pelaksanaan bantuan subsidi saran dan prasarana.
- Hambatan dan sasaran.
Menginformasikan tentang hambatan-hambatan yang dihadapi
selama pelaksanaan berlangsung serta saran-saran untuk mengatasi hambatan
tersebut.
- Tingkat Sekolah.
- Laporan Bulanan.
Komite Sekolah harus membuat Laporan Bulanan
yang diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setiap bulan dengan cakupan
hal-hal sebagai berikut :
·
Realisasi kegiatan atas target yang direncanakan.
·
Realisasi pengeluaran dana atas target yang direncanakan.
·
Gambaran mengenai kontribusi masyarakat.
·
Masalah yang dihadapi.
- Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
Komite Sekolah harus membuat laporan akhir
pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan ke Proyek Pusat dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dilampiri laporan dengan cakupan hal-hal sebagai berikut :
·
Realisasi kegiatan atas target yang direncanakan.
·
Realisasi pengeluaran dana atas target yang direncanakan.
·
Gambaran mengenai kontribusi masyarakat.
·
Masalah yang dihadapi.
Pasal I.14
PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pada akhir pelaksanaan pekerjaan harus
dibuat dokumentasi penyelesaian, penyusunan laporan penyelesaian realisasi
fisik dan biaya proyek, serta hal-hal penting lainnya sebagi bentuk
pertanggungjawaban akhir pemanfaatan dana bantuan. Proses penyelesaian meliputi
:
1. Team Perencanaan dan Pengawas membantu Komite
Sekolah penerima bantuan membuat laporan akhir yang ditujukan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota yang berisi sebagai berikut :
a. Peta Lokasi Proyek.
b. Rekapitulasi realisasi
fisik dan biaya proyek.
c. Gambar-gambar purna
laksana.
d. Photo-photo
perkembangan pelaksanaan pekerjaan.
e. Berita acara selesainya
pekerjaan.
2. Komite Sekolah membuat
laporan akhir berdasarkan laporan dari Team Perencana dan Pengawas yang
dilengkapi dengan foto-foto yang menunjukkan progres awal, menengah, dan akhir
dari kegiatan (0 %, 50%, dan 100%). Laporan ini ditujukan kepada Proyek Pusat
dalam rangkap 3 (tiga).
3. Dokumen realisasi
fisik dan biaya demi kejelasan mengenai apa yang dilaksanakan dalam penggunaan
atau pemanfaatan dana bantuan. Team Perencana dan Pengawas harus membuat
laporan realisasi fisik dan biaya, rekapitulasi dan detailnya.
4. Pertanggungjawaban
Keuangan.
Laporan penggunaan
keuangan, dibuat oleh Komite Sekolah yang dibantu oleh Bendahara, ditujukan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Proyek Pusat, yang
berisi realisasi penggunaan dana bantuan disertai dengan semua alasan
penyimpangannya, kalau terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar